Respon Kecurangan PPPK Langkat, Guru Besar di Sumut Ajukan ‘Amicius Curiae’ ke PTUN

Sejumlah Guru Besar di Perguruan Tinggi Sumut melakukan pengajuan Amicius Curiae ke PTUN, Kamis (12/9/24) didepan Kantor PTUN, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023 mendapat respon dari sejumlah Guru Besar di Perguruan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Respon itu berupa dukungan yaitu pengajuan Amicius Curiae dalam sengketa TUN Nomor 30/H/2024/PTUN.MDN, terhadap 103 guru honorer Langkat yang menjadi korban kecurangan.

Amicus curiae merupakan bahasa Latin yang berarti ‘friend of the court’ atau yg biasanya disebut sebagai sahabat peradilan.

Penyerahan Amicus Curiae yang dipimipin Prof Kusbianto selaku Guru Besar Universitas Dharmawangsa yang diterima baik oleh Ketua PTUN Medan melalui perwakilannya Zulkifli Roni selaku Plt Panitera Muda PTUN Medan.

Berlangsung didepan Kantor PTUN, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/9/24).

Pasca penyerahan tersebut Prof. Kusbianto didampingi para akademisi serta Dekan menyampaikan, perjuangan panjang Guru honorer Langkat baik non litigasi dan litigasi, terpanggil untuk turut peduli dan mendukung hal tersebut.

Baca Juga  Aktor Intelektual Belum Tersangka Kasus P3K Langkat, Kapolda Sumut Dilaporkan ke Mabes Polri

“Karena selama ini kami melihat perjuangan Guru Langkat belum mendapatkan respon yang baik,” sebutnya kepada awak media.

“Oleh karena itu sebagai dukungan/support kepada para guru honorer langat kami dari fakultas hukum di Sumatera Utara baik negeri maupun swasta melalui ini Amicus Curiae nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil,” sambungnya. 

Dirinya berharap hakim PTUN nantinya memutuskan gugatan para guru honorer Langkat berdasarkan fakta persidangan.

“Aturan hukum, teori-teori atau Undangan-undang dan doktrin yang nanti memberikan putus yang berkeadilan dengan mempertimbangkan nasib dan perjuangan para penggugat,” pintanya.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Rusak 62 Rumah Warga, Amir Hamzah Berikan Sembako untuk Para Korban

Diketahui, sidang sengketa TUN nantinya akan di Putus pada tanggal 26 September 2024.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebutkan, bahwa berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terbukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara.

“Adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat) kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023,” ungkapnya.

Ia juga merincikan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. 

Ikut serta dalam dukungan itu, Guru Besar, Akademisi serta Dekan di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yaitu:

Baca Juga  Walikota Sibolga Bersama DHC 45 Berencana Bangun Museum

1. Prof Dr Kusbianto, (Guru Besar Universitas Dharmawangsa & Pemerhati Hukum Sumatera Utara)

2. assoc Prof Dr Faisal, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

3. Dr Agusmidah, (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

4. Dr Farid Wajdi, (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum/S3 UMSU, Founder Ethics of Care)

5. Dr Azmiati Zuliah, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa)

6. Dr M Citra Ramadhan, (Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area)

7. Dr Panca Sarjana Putra, (Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)

8. Dr T Riza Zarzani, (Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan). (*)

  • Reporter: M Alzi
  • Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us