1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH

Tenaga honorer pemerintahan berkesempatan melamar PPPK dengan mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT) tanggal 13 Desember 2024 lalu di Gedung Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kabar puluhan honorer jajaran Pemkab Langkat telah dirumahkan secara bertahap mulai 1 Maret 2025 menyeruak ke publik.

Belum tahu pasti penyebab penghentian tenaga honorer tersebut, tapi kabar paling santer sebab mereka tidak masuk Databese BKN 2022.

1 Maret 2025 awal penghentian tenaga honorer oleh sejumlah SKPD, kuat diduga secara sepihak tanpa diberikan pesangon.

Bahkan informasi lainnya, ada dinas sudah merumahkan tenaga honorernya sejak Februari 2025 dan diduga ke depan akan terus berlanjut bagi honorer diluar Database BKN 2022.

Jika diamanati, penghentian tengah honorer ini menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Sejumlah tanda tanya pun bermunculan.

Di antaranya, benarkah penghentian honorer untuk menghemat anggaran? Atau jangan-jangan karena bertentangan dengan aturan?

Baca Juga  Komisi A Minta Honor Operator Keluruhan Ditanggung APBD

Khawatir gaji yang diberikan jadi persoalan hukum dan temuan BPK dibelakang hari, melatarbelakangi keterpaksaan mau tidak mau honorer harus dirumahkan.

Jika seperti itu, siapakah pihak yang harusnya paling dipersalahkan. Kenapa bisa semulus itu penerimaan ratusan honorer rentang 1 Oktober 2023 – 2025.

Apakah tidak ada pengawasan atau memang kompak saling tutup mata? Hem….. Atau mungkin ada alasan lainnya hingga dilakukan rekrutmen honorer?

Jadi ingin tahu kan! Siapa pihak yang berani-beranian merekrut tenaga honorer padahal sudah mengetahui ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga  Peduli Deli, Sektor IV Sosialisasikan Jaga Kebersihan Sungai

Mungkinkah mereka se-kebal itu dari hukum? Kita tunggu saja tindakan dari APH, kan nanti jadi tahu memang beneran kebal atau hukumnya yang tumpul.

Perlu juga ni, dicari tahu siapa pihak paling berwenang bisa menyetujui penerimaan, penggajian, dan penghentian tenaga honorer.

Kira-kira bisa tegas gak ya Pemkab Langkat menangani fenomena ini. Kita tunggu aja ya, semoga ada keseriusan Pemkab Langkat.

Gak adil rasanya jika hanya tenaga honorer yang dirumahkan lalu selesai masalah. Kan penyebab utamanya karena adanya peluang rekrutmen yang dibuka instansi terkait.

Sarat indikasi ada pejabat yang sengaja diduga berani menabrak pasal 65 dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  Polda Sumut Tetapkan 2 Kepsek Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Kok bisa seberani itu ya nabrak UU? Memang ada kebutuhan mendesak diperlukan untuk memenuhi tenaga kerja di instansinya.

Atau jangan – jangan ada alasan lainnya yang menguntungkan pihak tertentu? Penasaran kan, tenang…! Nanti kita cari tahu pelan-pelan ya kebenaran informasinya.

Rasa – rasanya Pemkab Langkat perlu dan harus membentuk tim investigasi melibatkan APH untuk mengusut dan mendalami penerimaan tenaga honorer ini.

Tenaga honorer diduga salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai dari APBD TA 2024.

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us