BENGKAK! TPP PNS Kuras APBD Langkat, Per Bulan hingga Miliaran

Apel Gabungan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Non-ASN jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, Senin (25/11/2024) di halaman depan Kantor Bupati Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat menguras APBD TA 2024 diduga hingga miliaran rupiah per bulannya.

Diduga menjadi faktor utama pembengkakan Belanja Pegawai TA 2024. Sementara faktor lainnya, diduga penerima tenaga honorer rentang tahun 2023 – 2025.

BACA JUGA:

Realisasi Belanja Pemkab Langkat TA 2024 Membengkak, Lebihi Asumsi hingga Ratusan Miliar

BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun

1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH

Benarkah APBD Langkat 2024 Berpihak ke Masyarakat ? Mari Nilai Sendiri

Besaran TPP diluar gaji yang diterima setiap PNS ini bervariasi ditentukan oleh jabatan, unit kerja, jenis jabatan, dan kelas jabatan.

Diketahui dari Peraturan Bupati Langkat Nomor 71 tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi PNS di lingkungan Pemkab Langkat, nilai satuan TPP mulai dari:

  • Rp 1.566.682 hingga Rp 10.206.276 per orang.
  • Rp 11.003.388 hingga Rp 17.532.059 per orang.
  • Rp 21.332.715 hingga Rp 54.218.759 per orang.

Masyarakat memahami TPP perlu untuk PNS, mengingat perannya begitu penting dalam pembangunan daerah.

Mulai dari penagihan pajak untuk PAD, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Namun besaran TPP juga perlu kajian akademisi yang relevan dan komprehensif serta melihat aspek prioritas untuk kemajuan daerah, bukan sebaliknya.

Selama ini dasar kajian, metode dan rumusnya seperti apa belum diketahui pasti oleh publik secara luas dalam menentukan besaran TPP di masing-masing jenis jabatan.

Namun pastinya diketahui, nilainya fantastis yang diterima sejumlah pejabat di Pemkab Langkat. Jadi rasa-rasanya perlu dilakukan kajian kembali untuk menetapkan besaran TPP.

Baca Juga  Warga Tembung Kompak Bakar Lapak Judi & Narkoba

Harapannya agar anggaran Belanja Pegawai TA 2024 yang diduga realisasinya membengkak capai 56,3 persen tidak terulang di TA 2025. Sehingga tak terjadi: Lebih besar modal dari keuntungan membuat roda pemerintahan tidak berjalan efisien hingga masyarakatnya rugi.

  • Apakah mungkin kerjanya pejabat di Langkat hingga 1×24 jam atau mungkin saja pejabat tersebut full ngantor dan pulang hanya saat hari libur saja?
  • Atau ada pertimbangan lainnya hingga mengharuskan besaran TPP nya capai belasan juta rupiah bahkan hingga lima puluh juta lebih per bulan di tingkat jabatan tertentu?

Ini harus dijelaskan ke masyarakat, agar beragam tanda tanya dan spekulasi liar tidak semakin berkembang hingga menjadi kegaduhan ditengah perlunya trobosan peningkatan ekonomi kemasyarakatan dan banyaknya infrastruktur di Langkat yang perlu dibenahi dengan APBD.

Kita tunggu pihak terkait menjelaskannya, sebab secara aturan undang-undang keterbukaan publik, semua lapisan masyarakat berhak tahu.

PERLU DIKETAHUI REALISASI APBD TA 2024

Realisasi Anggaran Belanja Daerah dalam Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2024 diduga melebihi asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pembengkakan belanja daerah mencapai 108,78 persen, dengan nilai sebesar Rp 174,9 miliar. Anggaran belanja Pemkab Langkat yang semula diperkirakan Rp 1.993,21 miliar, ternyata terealisasi menjadi Rp 2.168,11 miliar.

Pembengkakan belanja daerah tersebut tercatat pada beberapa pos, antara lain Belanja Pegawai yang mencapai 123,63 persen dari asumsi Rp 987,76 miliar, dan terealisasi sebesar Rp 1.221,19 miliar.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak OTK, Begini Kronologinya

Begitu pula dengan Belanja Modal yang tercatat 125,09 persen, dari anggaran Rp 162,31 miliar, namun terealisasi Rp 203,03 miliar.

Sementara, Belanja Barang dan Jasa: Pagu Rp 359,28 miliar dengan realisasi Rp 290,21 miliar atau 80.77 persen (sisa Rp 69,07 miliar).

Untuk Belanja Lainnya: Pagu Rp 483,85 miliar dengan realisasi Rp 453,68 miliar atau 93.77 persen (sisa Rp 30,17 miliar).

Paparan itu berdasarkan data dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang diterima dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) per 28 Februari 2025.

APA ITU TPP, MAKSUD DAN TUJUANNYA?

Dalam Perbup No 71 2024 tentang TPP, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Dijelaskan:

  • Ayat (6) Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang diberikan berdasarkan beban kerja, dan kelangkaan profesi.

  • Ayat (13) TPP berdasarkan beban kerja adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

  • Ayat (14) TPP berdasarkan prestasi kerja adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya.

  • Ayat (15) TPP berdasarkan kondisi kerja adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi seperti resiko Kesehatan, keamanan jiwa, dan lainnya.
Baca Juga  HUT ke-77 PGRI, Afandin Yakin Guru Langkat Mampu Lahirkan Generasi  Emas

  • Ayat (16) TPP berdasarkan kelangkaan profesi adalah TPP yang diberikan kepada PNS yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus, atau TPP yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di pemerintah daerah.

Sementara Dalam Bab II Maksud dan Tujuan, Dijelaskan pada Pasal 2:

  • (1) Pemberian TPP dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan Pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

  • (2) Pemberian TPP bertujuan :
  • a. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
  • b. Meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS;
  • c. Meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS;
  • d. Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan PNS dan Calon PNS;
  • e. Meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS.

Lalu Dalam Bab III Kriteria TPP, Dipaparkan:

Pasal 3, Kriteria TPP diberikan berdasarkan:

  • a. Beban kerja;
  • b. Prestasi Kerja;
  • c. Kondisi Kerja;
  • d. Kelangkaan Profesi.

Pasal 4

  • Ayat (1) Besaran TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dialokasikan untuk setiap kelas jabatan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

  • Ayat (2) Dalam hal setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetapi belum ditetapkan kelas jabatan dan/atau tidak tersedianya kotak/wadah jabatan pada peta jabatan, TPP diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai TPP kelas jabatan terendah sesuai Jenis Jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
    Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us