Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Akan Ditahan 20 Hari Kedapan

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Sumber Tribunmanadao.co.id)
Iklan Pemilu

Adapun proses pemeriksaan terhadap 25 oknum anggota yang melakukan pelanggaran etik tetap berjalan seiring dengan penyidikan kasus kematian Brigadir J

Siang tadi kendaraan taktis dan 10 anggota Korps Brimob mendatangi Mabes Polri. Anggota bersenjata lengkap ini langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan kehadiran anggota Brimob bersenjata lengkap dan kendaraan taktis tersebut merupakan permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Menurut Andi kehadiran pasukan ini untuk pengamanan Bareskrim Polri. Namun Andi tidak merinci terkait pengamanan tersebut.

Baca Juga  Korban Pemerkosaan Aman Aborsi Menurut WHO
Baca Juga  Program Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022, Kuatkan Posisi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

“Kehadiran personel Brimob ini atas permintaan Kabareskrim,” ujar Andi, Sabtu (6/8/2022).

Dalam kasus pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J ini ada 15 perwira yang dimutasi oleh Kapolri.

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.(Sumber Pedomantanggerang.com)

Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga Jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.

Kemudian empat personel perwira menengah dan perwira pertama ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga  Rupiah Bergerak Melemah 4 Poin atau 0,02 %

Secara keseluruhan ada 25 personel Polri termasuk tiga jenderal tersebut yang saat ini diperiksa Tim Khusus. (*)

Sumber: Kompas.tv

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us