Kapolri, Kamis (4/8/2022) kemarin menyampaikan, dalam proses pengungkapan pelanggaran beragam kode etik tersebut, tim Irsus sudah memeriksa sebanyak 25 anggota kepolisian yang terlibat.
Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personil, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama.
Para personel tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.
Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempat juga di sel isolasi khusus. Atas pelanggaran kode etik tersebut, pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam. Kapolri, juga mencopot tujuh perwira di Divisi Propam, serta dua personel tinggi reserse dari Polres Metro Jaksel.(*)
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID