Namun, Dedi menerangkan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J itu, juga ditemukan adanya hambatan yang berasal dari internal Polri sendiri. Menerobos hambatan tersebut, Kapolri juga membentuk tim Inspektorat Khusus (Irsus), untuk memeriksa anggota-anggota Polri yang terlibatan pelanggaran kode etik, dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J itu.
Beragam pelanggaran kode etik tersebut, berupa, ‘pembersihan’ tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan, pengamanan, penghilangan, dan juga pengrusakan barang bukti. Bahkan, sampai pada manipulasi kronologis peristiwa.
Dedi melanjutkan, terkait itu, tim Irsus, pada Sabtu (6/8/2022) memeriksa Irjen Sambo dengan membawanya ke Mako Brimob untuk dijebloskan ke ruang isolasi khusus, demi pemeriksaan maksimal.
Kata Dedi, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi, dan memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan Irjen Sambo dalam penghambatan penyidikan kematian Brigadir J. Tim Irsus, menguatkan dugaan terhadap Irjen Sambo, yang melakukan pelanggaran kode etik, berupa penghilangan CCTV, dan ‘pembersihan’ TKP.
“Terhadap perbuatan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana (pembunuhan) Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga,” kata Dedi.
“Untuk pemeriksaan oleh tim Irsus, yang bersangkutan, Irjen Pol FS, pada malam ini, ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” sambung Dedi menjelaskan.