Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut Didesak Kompolnas Tahan 5 Tersangka

LBH Medan dan Meilisya Rahmadani bersama Kompolnas, Senin (28/10/24) di Jakarta. (LBH Medan)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | LBH Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadhani datangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta.

Kedatangannya, terkait penyampaian mohon keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Serta adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat.

Kehadiran LBH Medan dan guru honorer diterima dengan baik oleh Kompolnas.

Dalam pertemuan tersebut LBH Medan dan Meilisya menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat dan dugaan upaya kriminalisasi serta menyerahkan bukti- bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.

Pasca pertemuan tersebut, 28 Oktober 2024, Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya yaitu mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat 2023.

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu.

“Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri,” sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Tempo, 26 Oktober 2024.

Baca Juga  Rahudman Bilang DPRD Sumut Konyol, Menolak Hibah UPT RS Indrapura

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.

Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumut.

Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut terkait penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara.

Anehnya dalam kasus Langkat 5 tersangka tidak ditahan dan belum P-21.

Adapun alasan lain Kompolnas mendesak 5 Tersangka ditahan dalam kasus PPPK Langkat karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti.

Dampak Korupsi

Perlu diketahui tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut dengan extra ordinary crime karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Amankan Natal 2021, TNI & Polri Patroli Skala Besar ke Gereja

Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana.
Berbicara tindak pidana korupasi hari, diketahui bersama jika Polda Sumut sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi PPPK di 3 kabupaten di antaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara.

Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, yaitu:

  • Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi,
  • Kepala BKD Langkat Eka Depari,
  • Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander, dan
  • Dua (2) Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.

Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif.

Hal ini jelas mencederai keadilan, hukum dan HAM, serta telah bertentangan dengan Kode Etik Polri.

Baca Juga  Semarakkan HUT RI ke-78, SMSI Binjai-Langkat Bagikan Bendera ke Warga

Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap dua tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Seyogyanya tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham).

ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Pres Rilis LBH Medan, 23 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us