Peristiwa Tembak-Menembak Kasus Kematian Brigadir J Tidak Benar, Ini Penjelasannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila perkara awal yang dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak tidaklah benar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bila perkara awal yang dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak tidaklah benar.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dedi menerangkan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J itu, juga ditemukan adanya hambatan yang berasal dari internal Polri sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh terkait penetapan dan penahanan Irjen Sambo.
Terkait kedatangan pasukan dan kendaraan taktis Brimob ini, Divisi Humas Polri belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh.
Sekarang berjuangnya pada sektor perekonomian dengan menumbuhkembangkan dan meningkatkan jiwa entrepreneur
JO Sembiring memastikan TNI terus berupaya membantu proses penegakan hukum terhadap RHP. Mereka bahkan ikut melakukan pencarian.
Eep sendiri yakin, Jenderal Dudung bukan hanya “meminta pemerintah” untuk memperhatikan kesejahteraan prajurit, tetapi juga melakukan pembenahan di dalam tubuh AD.
"Kinerja yang lamban dalam mengungkapkan fakta-fakta kebenaran, akhirnya menimbulkan persepsi buruk ditengah masyarakat terhadap dunia Kepolisian Indonesia,” pungkas Dewata.
Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.