AXIALNEWS.id | Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan baik kepada ASN maupun Non-ASN (tenaga honorer) di jajaran Pemkab Langkat. Nah adakah sanksi bagi dinas/kepala perangkat daerah yang terlambat atau tidak memberikan THR?
Kewajiban memberikan THR Non-ASN termaktub pada Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2025 ditetapkan di Stabat, 23 Maret 2025 oleh Bupati Langkat Syah Afandin.
Jelas disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf e : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah daerah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Sementara dari informasi diterima, tidak semua tenaga honorer di Pemkab Langkat menerima THR menjelang lebaran 2025. Menjadi dugaan adanya kepala perangkat daerah melanggar Perbup dimaksud.
Ketidak merataan pencairan THR tersebut menimbulkan konflik dingin dan saling cemburu antar honorer, pasalnya status sama namun diperlakukan berbeda.
BERITA TERKAIT:
BENGKAK! Penerimaan Ratusan Honorer Langkat Penyebab Realisasi Belanja Pegawai Capai Rp 1,2 Triliun1 Maret Puluhan Honorer Dirumahkan, Pemkab Langkat Diminta Bentuk Tim Investigasi Libatkan APH
Dugaan Pengalihan Tenaga Honorer Non Database BKN 2022 ke Outsourcing Tutupi Praktek Pungli
Penjelasan BKD Langkat Terkait Outsourcing & Nasib Honorer Non Databese BKN 2022
Semrawut Buat Cemburuan! Ramai Tenaga Honorer di Langkat Lebaran Tanpa Senyuman, Ini Sebabnya
Berikut info kesemrawutan pencairan THR dan honor/gaji Bulan Maret 2025 bagi tenaga honorer Database BKN 2022 dan Non Database BKN 2022.
Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan masih bungkam dikonfirmasi soal sanksi untuk kepala perangkat daerah yang tidak memberikan THR dan terlambat bagi tenaga honorer jajaran Pemkab Langkat pada lebaran 2025.
Sementara untuk perusahaan dan pengusaha jelas dikenakan sanksi jika terlambat atau tidak memberikan THR kepada buruh/pekerjaan, berupa denda hingga sejumlah sanksi administrasi.
Berikut Aturan Kewajiban Pemberian THR
Dilansir dari tempo.co, pemerintah sudah mengatur mekanisme pemberian THR melalui sejumlah regulasi, salah satunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Tunjangan hari raya atau THR merupakan hak yang diterima para pekerja menjelang lebaran. Pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR keagamaan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu juga berhak menerima THR. Pembayaran tunjangan ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun, pemberian THR juga dilakukan kepada pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance. Kemudian, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Selain itu, merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Permenaker tersebut.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama belum memberikan THR.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR bakal dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Adapun pengenaan denda ini tidak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pegawai sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” bunyi Pasal 10 ayat (2) beleid tersebut.
Lebih lanjut, mengacu Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” bunyi Pasal 79 ayat (2) beleid tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Proses melayangkan sanksi perusahaan tak bayar THR didasarkan oleh hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan maupun tindak lanjut pengawasan.
Tindak lanjut hukuman akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Lalu, apabila pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada pelaporan hingga ke tingkat menteri.(*)
Editor: Riyan